Menu
Sistem Penjaminan Mutu Internal 2021
Master SPMI
Pencarian STANDAR%20HASIL%20PENELITIAN
Pencarian
--Pilih--
6.1 LPPM melalui dekan dan Kajur/Prodi mengarahkan hasil penelitian yang dilakukan dosen dan mahasiswa pada setiap tahun akademiknya kepada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan unggulan penelitian di Universitas Sari Mulia yaitu mengembangkan potensi kearifan lokal sesuai dengan bidang keilmuan pada setiap program studi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa
6.2 Luaran dari Hasil penelitian yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa harus memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai otonomi keilmuan dan budaya akademik
6.3 Hasil penelitian mahasiswa harus memenuhi capaian pembelajaran lulusan, dan ketentuan peraturan di Universitas Sari Mulia
6.4 Salah satu tindak lanjut hasil penelitian yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa harus dilakukan pengintegrasian dalam proses Pembelajaran di UNISM sebagai pengembangan keilmuan. (Pernyataan standar tambahan).
6.5 Hasil penelitian dari dosen dan mahasiswa yang tidak bersifat rahasia, tidak mengganggu dan/atau tidak membahayakan kepentingan umum atau nasional wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dipatenkan, dan/atau cara lain yang dapat digunakan untuk menyampaikan hasil penelitian kepada masyarakat